Diringkas oleh: Sri Setyawati
Mandat pelayanan konseling pastoral adalah "sustaining", artinya menunjang, mendukung, menguatkan. Di gereja, gembala merupakan kawan sekerja Allah dalam melakukan konseling pastoral. Salah satu tugas seorang gembala dalam konseling pastoral adalah menguatkan (Yehezkiel 34:16 dan Matius 4:23).
Istilah konseling diambil dari kata "counselor" (Bahasa Inggris). Dalam 1 Tawarikh 27:32, konselor berarti "Penasihat"; sedangkan dalam Yesaya 9:5 berarti "Penolong, Penghibur, dan Penasihat". Sesudah Perang Saudara di Amerika, akhir abad ke-19, konselor yang awalnya diartikan sebagai penasihat dalam bidang hukum, selanjutnya diartikan sebagai penolong klien lewat pendekatan psikologis dan psikiatri.